|
Asuransi Surety Bond |
Asuransi dan Surety Bond
Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi,
bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan
jaminan untuk pengadaan barang /jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang
fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.
Ruang Lingkup Asuransi Surety Bond
Penjaminan
Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok
(kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :
1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan
Jenis – jenis Proyek yang bisa dijamin Asuransi Surety Bond
Proyek Konstruksi.
Contoh : Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur
dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan,
Design Interior, Mekanikal Elektrikal.
Proyek Non Konstruksi
Contoh : Pengadaan Alat – Alat Berat, Supply
Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT,
Jasa Konsultasi, Jasa lainnyal.
JENIS Asuransi Surety Bond
- Jaminan Penawaran / Tender (Tender
Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud
agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang
ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri
atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
- Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak
kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai
jaminan
- Jaminan Uang Muka
(Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil /
menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat
mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan
kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee
maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak
melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
- Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
- Jaminan pengadaan barang/jasa , pemborong/jasa lainnya
- Menjamin
pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya (non konstruksi) spt :
pengadaan furniture, pengadaan mobil dll yang tidak ada hubungannya
dengan proyek pembangunan
- Wanprestasi/ klaim terjadi apabila
Prinsipal lalai/tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa pemborong/ jasa
lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian /Kontrak.