Surety Bond |
Sebuah surety bond adalah suatu kontrak antara setidaknya tiga pihak:
- Obligee - pihak yang merupakan penerima kewajiban,
- Pelaksana - pihak yang akan melakukan kewajiban kontraktual,
- Penjamin - yang menjamin Obligee bahwa pelaksana dapat melakukan tugas
Surety bond dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi. Bila jaminan oleh bank disebut bank garansi. Asuransi membayar tunai sampai batas jaminan, bila pelaksana gagal memenuhi kewajiban kepada Obligee.
Melalui surety bond, jaminan setuju untuk menegakkan - untuk kepentingan Obligee - janji kontrak (kewajiban) yang dibuat oleh pelaksana jika pelaksana gagal untuk menegakkan janji-janjinya kepada Obligee. Kontrak dibentuk sehingga mendorong obligee untuk kontrak dengan pelaksana, yaitu, untuk menunjukkan kredibilitas pokok dan jaminan kinerja dan penyelesaian per ketentuan perjanjian tersebut.
Pelaksana akan membayar premi (biasanya per tiga bulan atau per tahun) dan diganti oleh Perusahaan Asuransi dengan memberikan Jaminan. Dalam hal klaim, penjamin akan melakukan penyelidikan, jika ternyata menjadi klaim yang sah, penjamin akan membayar obligee dan kemudian menagih ke pelaksana untuk penggantian dari jumlah yang dibayarkan pada klaim dan biaya legal yang terjadi.
source:wikipedia.org
Asuransi Sinarmas ready to satisfy all of your insurance needs
Bila Anda mengiginkan Surety Bond
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962