Surety Bond Kupang.
Surety Bond Kupang |
Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee
(Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar
kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai
Jaminan (Penalty System)
Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian
yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai
Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani
secara Notariil.
Prinsip-prinsip
penjaminan dalam surety bond itu sendiri sebenarnya telah lama
dikenal dalam KUH Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh
perusahaan asuransi tersebut lebih dikenal dengan lembaga
penjaminan/penanggungan perorangan (borgtocht) yang diatur dari
mulai Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata.
Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962