Surety Bond
Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal untuk menjamin kepentingan Pihak III (Obligee), bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dgn perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
JENIS SURETY BOND
Surety Bond yang dapat diterbitkan :
a. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (Performence Bond)
c. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
DOKUMEN SURETY BOND
Dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengajuan penerbitan Surety Bond adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan
b. Legalitas Badan Hukum Perusahaan / Identitas untuk perorangan
c. Ijin usaha
d. Pengalaman Usaha
e. Persyaratan khusus terkait dengan jenis – jenis Surety Bond
PENGGUNA SURETY BOND
Obligee :
a. Pemerintah
b. BUMN/BUMD
c. Perusahaan Swasta
Principal :
a. Kontraktor
b. Konsultan
c. Pengusaha Perdagangan Umum
d. Perusahaan Swasta
e. UMKMK
MANFAAT SURETY BOND
a. Bagi Obligee(Pemilik Pekerjaan)
- Surety Bond membantu menyeleksi principal yang terpercaya bagi Obligee.
- Menjaga efisiensi penggunaan dana proyek milik Obligee.
- Membantu mengurangi kerugian obligee yang mungkin timbul karena kelalaian kontraktor
- Risk Transfer
b. Bagi Principal
- Pemanfaatan dana secara penuh (tidak ada kewajiban mendepositokan sejumlah dana tertentu)
- Seleksi Kwalitatif bagi Principal yang Bonafide
- Sebagai force kepada Principal untuk bekerja tepat waktu
- Sebagai Jaminan bagi Principal terhadap Obligee
c. Bagi Surety Company
- Pengembangan portofolio bisnis perusahaan
- Penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan pendapatan dari bisnis penjaminan
Bila Anda mengiginkan PenJaminan terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
Surety Bond SEGERA..call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962