Jaminan Penawaran - Bid Bond

Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)

Jaminan Penawaran - Bid Bond
Jaminan Penawaran - Bid Bond
Jaminan Penawaran - Bid Bond merupakan salah satu bagiah dalam suatu proyek, yang dimulai dengan tender.

Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar.

Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi,
  1. Instruksi umum / khusus kepada penawar
  2. Syarat – syarat kontrak
  3. Daftar kuantitas harga
  4. Spesifikasi teknis dan gambar
  5. Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan

Risiko dalam Tender timbul setelah ditentukannya pemenang tender,
  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Untuk mengantisipasi hal tersebut, setiap peserta yang mengikuti Tender diperlukan Jaminan.
Jaminan penawaran dapat diberikan oleh perusahaan asuransi / surety company dalam bentuk surety bond.

Fungsi Jaminan Penawaran
  • Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
  • Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Jaminan Penawaran - Bid Bond hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company.

Definisi Jaminan Penawaran - Bid Bond
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).

Isi Jaminan Penawaran - Bid Bond
  • Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
  • Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
  • Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
  • Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran






Bila Anda mengiginkan Jaminan Penawaran - Bid Bond

call-sms-wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes