call-sms

SEGERA.. call-sms 0878-3987-2358 email:sinarmasindonesia@gmail.com

Surety Bond

Surety Bond
Surety Bond
Surety Bond atau jaminan merupakan janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (pelaksana) tidak memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi persyaratan kontrak. Penjamin obligasi melindungi obligee terhadap kerugian akibat kegagalan pelaksana proyek untuk memenuhi kewajiban.

Sebuah surety bond adalah suatu kontrak antara setidaknya tiga pihak:

  • Obligee - pihak yang merupakan penerima kewajiban,
  • Pelaksana - pihak yang akan melakukan kewajiban kontraktual,
  • Penjamin - yang menjamin Obligee bahwa pelaksana dapat melakukan tugas

Surety bond dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi. Bila jaminan oleh bank disebut bank garansi. Asuransi membayar tunai sampai batas jaminan, bila  pelaksana gagal memenuhi kewajiban kepada Obligee.


Melalui surety bond, jaminan setuju untuk menegakkan - untuk kepentingan Obligee - janji kontrak (kewajiban) yang dibuat oleh pelaksana jika pelaksana gagal untuk menegakkan janji-janjinya kepada Obligee. Kontrak dibentuk sehingga mendorong obligee untuk kontrak dengan pelaksana, yaitu, untuk menunjukkan kredibilitas pokok dan jaminan kinerja dan penyelesaian per ketentuan perjanjian tersebut.


Pelaksana akan membayar premi (biasanya per tiga bulan atau per tahun) dan diganti oleh Perusahaan Asuransi dengan memberikan Jaminan. Dalam hal klaim, penjamin akan melakukan penyelidikan, jika ternyata menjadi klaim yang sah, penjamin akan membayar obligee dan kemudian menagih ke pelaksana untuk penggantian dari jumlah yang dibayarkan pada klaim dan biaya legal yang terjadi.

Asuransi Surety Bond

Asuransi Surety Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi dan Surety Bond
Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang /jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.

Ruang Lingkup Asuransi Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :

1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan

Jenis – jenis Proyek yang bisa dijamin Asuransi Surety Bond

Proyek Konstruksi.
   Contoh : Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur
   dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan,
   Design Interior, Mekanikal Elektrikal.

Proyek Non Konstruksi
    Contoh : Pengadaan Alat – Alat Berat, Supply
    Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT,
    Jasa Konsultasi, Jasa lainnyal.

JENIS Asuransi Surety Bond
  1. Jaminan Penawaran / Tender (Tender Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
  5. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
  • Jaminan pengadaan barang/jasa , pemborong/jasa lainnya
  • Menjamin pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya (non konstruksi) spt : pengadaan furniture, pengadaan mobil dll yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan
  • Wanprestasi/ klaim terjadi apabila Prinsipal lalai/tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa pemborong/ jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian /Kontrak.

Asuransi Penjaminan Proyek

Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek dibutuhkan ketika ada banyak proyek pembangunan baik yang dilakukan oleh sektor swasta atau pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam pelaksanaannya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam suatu proyek adalah “Penjaminan” proyek. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, mulai dari proses tender sampai dengan masa pemeliharaan.

Asuransi Penjaminan Proyek, "Surety bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. "

Jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak  penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.

Persyaratan Asuransi Penjaminan Proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran  pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dilakukan melalui tender. Umumnya, selalu mensyaratkan adanya jaminan dari kontraktor yang memenangkan tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari  pelaksanaan proyek yang dimenangkannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Begitu pula bila pihak pemberi kerja menyepakati untuk terlebih dahulu memberikan uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya. Umumnya, pemberi kerja akan berupaya semaksimal mungkin untuk memproteksi dirinya terhadap resiko kerugian bila kontraktor yang telah menerima uang muka tersebut ternyata tidak melaksanakan pengerjaan proyek tersebut seperti yang telah disepakati.

Asuransi Penjaminan Proyek tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan dari pihak yang membutuhkannya. Akan tetapi, harus didasarkan oleh adanya perjanjian pokok yang sah dari kedua belah pihak berkontrak (misalnya antara pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya komitmen penanggungan resiko atas kemungkinan tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan para pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan tersebut.

Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi mempunyai kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit syarat-syarat penerbitan bank guarantee serta surety charge (premi) yang lebih murah dibandingkan dengan provisi atas penerbitan bank garansi, selain itu proses permohonan yang lebih cepat.

Bank mensyaratkan jaminan (collateral ataupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). Sedangkan Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai suatu penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.

Cara Mengikuti Surety Bond

Cara Mengikuti Surety Bond
Cara Mengikuti Surety Bond
Cara Mengikuti Surety Bond

Cara Mengikuti Surety Bond
Melengkapi dokumen persyaratan umum
  1. Company Profile + Surat - surat izin perusahaan.
  2. Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir.
  3. Daftar proyek yang telah dan sedang dikerjakan.
  4. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit 
  5. Laporan Rekening Koran yang aktif (rekening Koran yang digunakan untuk transaksi proyek) 3 (tiga) bulan terakhir
  6. Mengisi Surat Permohonan Penerbitan Jaminan (SPPJ)

Melengkapi dokumen persyaratan khusus
 
  1. Copy Undangan Tender/ Pengumuman tender ( bagi pemohon Jaminan Tender/Bid Bond).
  2. Copy Surat penunjukan Pemenang Tender dan Surat Perintah Kerja atau Surat Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Pelaksanaan)
  3. Copy Surat Perjanjian pemborong atau Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Uang Muka) 
  4. Copy Berita Serah Terima Pekerjaan 1 (bagi pemohon Jaminan Pemeliharaan) 
  5. Bersedia memberikan IL (Indemnity Latter)/ SPGR (Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir notaris (untuk semua Bonding).


Cara Mengikuti Surety Bond dan informasi lain

call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962


Cara Pembayaran Surety Bond

Cara Pembayaran Surety Bond
Cara Pembayaran Surety Bond
Cara Pembayaran Surety Bond
Kini Cara Pembayaran Surety Bond Tak Perlu Repot Lagi
Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi.
Proses Pembayarannya Mudah dan Cepat
  
Pembayaran melalui ATM
  • ATM Bank Sinarmas
    1. Masukkan kartu ATM anda
    2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
    3. Masukkan 6 digit PIN anda
    4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
    5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
    6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
    7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
    8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
    10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    ATM Bersama, ALTO, PRIMA
    1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
    2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
    3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
  • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas
    1. Login ke internet banking melalui portal Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com
    2. Pilih menu : transfer dana / fund transfer
    3. Pilih sub menu : rekening lain / to other account
    4. Klik “Silahkan pilih account” (nomor rekening ini adalah nomor rrekening dimana sumber dana akan diambil)
    5. Rekening tujuan, pilih “Rekening lainnya” dan masukkan No. Rek Giro Bank Sinarmas (yang tercantum pada Kwitansi Premi) untuk Polis yang akan dibayar preminya
    6. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi, di kolom jumlah. Kemudian tekan tombol “submit”
    7. Pada bagian konfirmasi, masukkan token ID atau Anda diminta untuk menjawab “secure question”pada kolom yang disediakan. Kemudian klik “Submit”
    8. Tunggu sebentar, maka akan muncul keterangan bahwa “transaksi berhasil”
    9. Anda dapat memilih untuk mencetak atau menyimpan bukti transaksi tersebut
  • Pembayaran melalui SetorTunai / Pemindahan bukuan (Transfer) melalui TELLER BANK
    Teller Bank Sinarmas
    Isi aplikasi Bank Sinarmas, dengan transaksi yang ditujukan kepada:
    1. Nama pemegang rekening : Atas nama yang tercantum pada Kwitansi Premi
    2. Nama Bank : Bank Sinarmas
    3. No. Rekening : No . RekGiro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
Note :
Pembayaran Tunai / BG / Cheque tidak diperkenankan.
Apabila tetap dilakukan maka akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 50.000,- atau US$ 5.
Untuk Nasabah selain Direct Individu, Pembayarannya dapat dilakukan dengan :
  1. TRANSFER Rekening Rupiah
    Rekening USD
    Rekening SGD
  2. ATM Pembayarannya melalui ATM ke : Bank Sinarmas Tanah Abang, Bank Mandiri Fachrudin dan Bank International Indonesia
  3. M – Banking (Mobile Banking)
  4. Internet banking
  5. KartuKredit
    Dengan cara menelepon ke (021) 3902141 ext 1104 dengan bagian Credit Control



Cara Pembayaran Surety Bond dan penawaran

call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes