![]() |
Dokumen klaim Surety Bond |
- Salinan (copy) dari polis asuransi
- Salinan (copy) dari kuitansi premi
- Salinan (copy) Undangan Tender, Kontrak Kerja, Surat Perintah Kerja (SPK)
- Surat Tuntutan dari Pemberi Kerja
- Laporan tertulis dari Tertanggung mengenai kronologis kejadian
Hal-hal yang perlu diketahui sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962