Surety Bond Nusa Tenggara Barat.
Surety Bond Nusa Tenggara Barat |
Begitu
pula bila pihak pemberi kerja menyepakati untuk terlebih dahulu
memberikan uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya.
Umumnya, pemberi kerja akan berupaya semaksimal mungkin untuk
memproteksi dirinya terhadap resiko kerugian bila kontraktor yang telah
menerima uang muka tersebut ternyata tidak melaksanakan pengerjaan
proyek tersebut seperti yang telah disepakati.
Surety
Bond adalah salah satu perjanjian tertulis dari tiga pihak yang terkait
dalam satu kontrak perjanjian. Surety Company memberikan jaminan kepada
Pihak Kedua atas kepentingan Pihak Ketiga :
- Pihak I : Surety Company
- Pihak II : Principal
- Pihak III : Obligee
Apabila
pihak yang dijamin (principal) lalai atau gagal menyelesaikan
kewajibannya terhadap pihak ketiga (Obligee) atas apa yang telah
diperjanjikan pihak penjamin (Surety Company) akan mengganti biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut,
atau kewajiban pihak ke II terhadap pihak ke III tersebut.
Jadi
Perjanjian Penjaminan (Surety Bond) ini hanya merupakan perjanjian
tambahan dari perjanjian pokok yang sudah ada antara Obligee dan
Principal, dengan kata lain perjanjian penjaminan tidak pernah ada bila
pokok perjanjian tidak ada dan perjanjian ini mengikuti perjanjian pokok
tersebut.
Bila Anda mengiginkan Jaminan terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962