Surety Bond Nusa Tenggara Timur.
Surety Bond Nusa Tenggara Timur |
Pada
dasarnya, pihak pemberi kerja (obligee/kreditur) sangat menginginkan
kepastian hukum dari produk surety bond dalam hal kewajiban
penanggungan kerugian harus direalisasikan sebagai akibat wanprestasi
yang dilakukan oleh kontraktor (principal/debitur).
Pada
saat prestasi kontraktor/principal yang dipertanggungkan kepada
obligee tersebut tidak terlaksana sesuai dengan apa yang disepakati
dalam perjanjian pokok, maka hanya dengan pembuktian bahwa principal
tersebut telah wanprestasi, perusahaan asuransi yang menerbitkan surety
bond tersebut harus telah mencairkan ganti rugi yang dijamin
pembayarannya tersebut dengan segera.
Hal
ini tanpa terlebih dahulu mengharuskan obligee mengejar pelunasan dari
principal sebagai akibat telah dikesampingkannya pasal-pasal yang
mengatur hak istimewa penanggung tersebut.
Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962