Surety Bond Ternate.
Surety Bond Ternate |
Untuk
asuransi proyek anda terdapat asuransi construction allrisk, erection
allrisk. Untuk kegiatan bisnis anda ada asuransi tanggung gugat,
asuransi liability, asuransi machinery breakdown dan lainnya.
Ada
jenis perlindungan lain yaitu surety bond. Surety Bond pertama kali
diperkenalkan dalam dunia asuransi di Indonesia pada tahun 1985 melalui
SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 05 Maret 1985 hanya oleh Jasa
Raharja. Dan 7 tahun kemudian di tahun 1992 sesuai dengan SK MENKEU
No.761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi
di Indonesia diperkenankan untuk menerbitkan Surety Bond.
Surety Bond
adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik
modal) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal
(kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan
Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang
telah disepakati.
Jaminan
itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Surety
bond bukan merupakan sebuah asuransi. Karna asuransi merupakan sebuah
perjanjian antara 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara
surety bond merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak yaitu :
- Obligee, Obligee adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
- Principal, Principal adalah penerima proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak.
- Surety, Surety adalah sebuah perusahaan asuransi yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima dari obligee.
Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962