Asuransi Penjaminan Proyek

Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek
Asuransi Penjaminan Proyek dibutuhkan ketika ada banyak proyek pembangunan baik yang dilakukan oleh sektor swasta atau pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam pelaksanaannya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam suatu proyek adalah “Penjaminan” proyek. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, mulai dari proses tender sampai dengan masa pemeliharaan.

Asuransi Penjaminan Proyek, "Surety bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. "

Jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak  penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.

Persyaratan Asuransi Penjaminan Proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran  pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dilakukan melalui tender. Umumnya, selalu mensyaratkan adanya jaminan dari kontraktor yang memenangkan tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari  pelaksanaan proyek yang dimenangkannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Begitu pula bila pihak pemberi kerja menyepakati untuk terlebih dahulu memberikan uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya. Umumnya, pemberi kerja akan berupaya semaksimal mungkin untuk memproteksi dirinya terhadap resiko kerugian bila kontraktor yang telah menerima uang muka tersebut ternyata tidak melaksanakan pengerjaan proyek tersebut seperti yang telah disepakati.

Asuransi Penjaminan Proyek tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan dari pihak yang membutuhkannya. Akan tetapi, harus didasarkan oleh adanya perjanjian pokok yang sah dari kedua belah pihak berkontrak (misalnya antara pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya komitmen penanggungan resiko atas kemungkinan tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan para pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan tersebut.

Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi mempunyai kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit syarat-syarat penerbitan bank guarantee serta surety charge (premi) yang lebih murah dibandingkan dengan provisi atas penerbitan bank garansi, selain itu proses permohonan yang lebih cepat.

Bank mensyaratkan jaminan (collateral ataupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). Sedangkan Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai suatu penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.



Asuransi Penjaminan Proyek dan Bank Garansi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu pengadaan barang/jasa dan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan suatu proyek.

Kami ajak seluruh pemilik Proyek di Indonesia melindunginya bersama Asuransi Penjaminan Proyek. Di Indonesia sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik yang terpercaya dan berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan usaha anda.


Tak perlu was was
Lebih irit
 Asuransi Penjaminan Proyek

call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes