Asuransi Surety Bond

Asuransi Surety Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi dan Surety Bond
Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang /jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.

Ruang Lingkup Asuransi Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :

1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan

Jenis – jenis Proyek yang bisa dijamin Asuransi Surety Bond

Proyek Konstruksi.
   Contoh : Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur
   dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan,
   Design Interior, Mekanikal Elektrikal.

Proyek Non Konstruksi
    Contoh : Pengadaan Alat – Alat Berat, Supply
    Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT,
    Jasa Konsultasi, Jasa lainnyal.

JENIS Asuransi Surety Bond
  1. Jaminan Penawaran / Tender (Tender Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
  5. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
  • Jaminan pengadaan barang/jasa , pemborong/jasa lainnya
  • Menjamin pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya (non konstruksi) spt : pengadaan furniture, pengadaan mobil dll yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan
  • Wanprestasi/ klaim terjadi apabila Prinsipal lalai/tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa pemborong/ jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian /Kontrak.

Kelengkapan Dokumen untuk Asuransi Surety Bond
Persyaratan Underwriting yang harus dilengkapi bagi setiap pengajuan awal dari Calon Nasabah :
  • Company Profile + surat2 izin perusahaan
  • Lap. Keuangan Audited / Inhouse 3 thn terakhir
  • Rekening koran aktif 3-6 bulan terakhir
  • Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir (yg sdh disesuaikan UU PT No.40 th 2007)
  • Rekening koran aktif 3-6 bulan terakhir
  • Hasil survey, foto, wawancara dgn Prinsipal
  • Daftar proyek yg telah dan sedang dikerjakan

Document Wajib Tambahan untuk Asuransi Surety Bond
  • Surat undangan tender (u/ Bid Bond)
  • Copy Kontrak (semua permintaan penjaminan kecuali u/ Bid Bond)
  • Progress Report project yang sdg dikerjakan ( Performance Bond)
  • Surat dukungan dari para Supplier yang mensupport Prinsipal (apabila Prinsipal tsb bergerak di bidang pengadaan barang ? utk Payment Bond)
  • Bersedia memberikan IL (Indemnity Letter)/SPGR (Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir notaris (u/semua pengajuan bonding)



untuk kebutuhan Asuransi Surety Bond

call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes