Surety Bond

Surety Bond
Surety Bond
Surety Bond atau jaminan merupakan janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (pelaksana) tidak memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi persyaratan kontrak. Penjamin obligasi melindungi obligee terhadap kerugian akibat kegagalan pelaksana proyek untuk memenuhi kewajiban.

Sebuah surety bond adalah suatu kontrak antara setidaknya tiga pihak:

  • Obligee - pihak yang merupakan penerima kewajiban,
  • Pelaksana - pihak yang akan melakukan kewajiban kontraktual,
  • Penjamin - yang menjamin Obligee bahwa pelaksana dapat melakukan tugas

Surety bond dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi. Bila jaminan oleh bank disebut bank garansi. Asuransi membayar tunai sampai batas jaminan, bila  pelaksana gagal memenuhi kewajiban kepada Obligee.


Melalui surety bond, jaminan setuju untuk menegakkan - untuk kepentingan Obligee - janji kontrak (kewajiban) yang dibuat oleh pelaksana jika pelaksana gagal untuk menegakkan janji-janjinya kepada Obligee. Kontrak dibentuk sehingga mendorong obligee untuk kontrak dengan pelaksana, yaitu, untuk menunjukkan kredibilitas pokok dan jaminan kinerja dan penyelesaian per ketentuan perjanjian tersebut.


Pelaksana akan membayar premi (biasanya per tiga bulan atau per tahun) dan diganti oleh Perusahaan Asuransi dengan memberikan Jaminan. Dalam hal klaim, penjamin akan melakukan penyelidikan, jika ternyata menjadi klaim yang sah, penjamin akan membayar obligee dan kemudian menagih ke pelaksana untuk penggantian dari jumlah yang dibayarkan pada klaim dan biaya legal yang terjadi.

source:wikipedia.org

Asuransi Sinarmas ready to satisfy all of your insurance needs

Bila Anda mengiginkan Surety Bond

call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes