Surety Bond Jayapura.
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee
(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari
Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan
kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai
kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh
Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu
Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond Jayapura |
Surety
Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan
yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang
memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena
Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti
rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani
oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan
jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang
dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua
pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia
membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk
itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih
dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah
diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962