Surety Bond Kupang

Surety Bond Kupang.  
Surety Bond Kupang
Surety Bond Kupang
Surety Bond merupakan suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.

Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)

Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil.

Prinsip-prinsip penjaminan  dalam surety bond   itu sendiri sebenarnya telah lama dikenal dalam KUH Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut lebih  dikenal dengan lembaga penjaminan/penanggungan  perorangan   (borgtocht) yang diatur dari mulai  Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata.



Bila Anda mengiginkan Jaminan Surety Bond terhadap Proyek atau Kegiatan Usaha Anda,
SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes